What You Need to Know About Tax & Financial Planning:
Peran Penting Pajak Bagi Perusahaan
Perencanaan pajak sebaiknya tidak dikesampingkan dalam memulai suatu usaha. Tahukah Anda bahwa tax planning dan manajemen pajak justru akan menjamin kelancaran usaha yang Anda dirikan?
Menurut Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Andre Septiano, dalam Webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” belum lama ini, umumnya orang beranggapan bahwa pajak adalah beban. Pengusaha akhirnya memilih mengabaikan soal pajak.
Padahal, memasukkan komponen pajak dalam menjalankan usaha sangatlah penting. Pajak memang sifatnya dibayarkan sebagai pengeluaran, namun pengusaha perlu menghindari sifat antipati terhadap tax planning.
Tax planning justru hadir dalam upaya meminimalisir beban pajak tanpa melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Tampak dari pengertian ini bahwa tax planning tak bermaksud untuk mempersulit, namun mengurangi pengeluaran pajak dari perusahaan sesuai jalur yang legal.
Perencanaan pajak merujuk pada proses pekerjaan usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak berada dalam jumlah minimal tanpa melanggar peraturan perpajakan.
Tax planning adalah langkah awal manajemen pajak. Tahap ini diawali oleh peninjauan terhadap peraturan perpajakan untuk mengambil tindakan penghematan yang dapat dilakukan. Tujuan akhirnya tentu saja memaksimalkan penghasilan setelah pajak.
Pengusaha juga perlu memahami bahwa membayar pajak sebetulnya memberikan banyak manfaat. Selain menunjukkan kredibilitas perusahaan, membayar pajak sekaligus menunjukkan sehatnya keuangan perusahaan. Selan itu, NPWP yang dimiliki sebagai sarana persyaratan membayar pajak akan membuat perusahaan tampak profesional dan lebih mudah menerima pinjaman.
Mengutip Mekari, manfaat perencanaan pajak adalah bisa memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Contohnya, insentif pajak dari pemerintah dalam rangka mengurangi beban ekonomi pelaku usaha sektor tertentu yang terdampak COVID-19.
Salah satu insentif pajak tersebut adalah bebas PPh Final bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019. Aturan ini juga mengatur tentang perluasan sektor penerima diskon angsuran PPh 25, insentif PPN, pembebasan PPh 22 Impor, dan perluasan penerima pembebasan PPh 21.
TECHMInar Kreen Indonesia bertajuk What You Need to Know About Tax & Financial Planning akan membahas tentang cara melakukan setup pajak secara tepat dari awal perusahaan berdiri, mengetahui analisa resiko pajak termasuk Undang-Undang yang biasa dilewatkan, serta perubahan peraturan dan keringanan semenjak COVID-19.
Acara ini akan diadakan Tuesday 27 October 2020 13.30 dan dihadiri Rayhan Gautama (CEO & Co-Founder Pajak.io dan Deddy Sidarta (CEO D’Consulting Business Consultant). Jangan lupa daftarkan diri Anda untuk mendapatkan insight menarik seputar pajak usaha serta tax & financial planning!
Sumber
https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/tax-planning-saat-memulai-usaha/
https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/fungsi-manajemen-perpajakan
https://klikpajak.id/blog/berita-pajak/tips-mempersiapkan-perencanaan-pajak-untuk-perusahaan-anda/