Pemerintah memberikan bantuan sosial sejak 17 Agustus lalu agar pelaku UMKM dapat kembali bergerak di tengah krisis. Bantuan sosial yang dinamakan Banpres Produktif ini adalah bantuan sebesar 2,4 juta untuk menambah skema insentif yang selama ini telah diberikan, sebut saja penempatan dana di perbankan untuk UMKM, subsidi bunga, kredit modal kerja, maupun insentif pajak UMKM. Anda salah satu UMKM yang terdampak covid-19? Simak cara dapat bantuan sosial UMKM ini!
Social Cut/Unsplash
Sebelum membahas cara dapat bantuan sosial UMKM, ada syarat khusus yang perlu dipenuhi pelaku usaha calon penerima Banpres Produktif.
Hal ini telah disampaikan dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut di antaranya:
Warga Negara Indonesia yang Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
Anda memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Anda bukan seorang Aparatur Sipil Negara
Anda bukan anggota Tentara Nasional Indonesia
Anda bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anda bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Stockvault/Freepik
Lembaga BPUM yang disebutkan pada persyaratan di atas mencakup dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur kredit pemerintah.
Cara dapat bantuan sosial UMKM yang pertama adalah melakukan pendaftaran pada lembaga-lembaga tersebut. Menteri Teten Masduki memberikan saran untuk melakukan pendaftaran melalui dinas koperasi terdekat.
Setelah Anda melakukan pendaftaran, penyaluran akan dilakukan oleh BPUM. Tahap yang harus Anda lewati adalah pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK, yang dilanjutkan oleh penetapan penerima. Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut.
Sumber
https://tirto.id/bantuan-sosial-umkm-2020-syarat-penyaluran-dan-cara-daftar-f1tL
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/26/153000165/bantuan-umkm-rp-2-4-juta-apakah-semua-pelaku-usaha-bisa-mendapatkannya-?page=all