Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk mendata UMKM terdampak COVID-19. Pendataan ini ditujukan agar penerapan kebijakan dan fasilitas pemerintah bagi pelaku usaha terlaksana dengan tepat sasaran.
Pendataan ini adalah tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020. Dalam pelaksanaannya, Kementerian juga menggandeng pendamping UMKM dan koperasi serta kelompok masyarakat yang memiliki jangkauan dan jejaring ke seluruh nusantara.
Dan Burton/Unsplash
Pelaku UMKM akan mengisi formulir online atau e-form yang telah dirilis secara resmi. Pemilik UMKM terdampak COVID-19 diharap dapat menginformasikan keadaan dan kondisinya secara spesifik. Tujuannya untuk menghindari adanya duplikasi data dan untuk mengintegrasi dengan data terdahulu.
Data yang diperoleh sudah dilengkapi dengan NIK pelaku KUMKM dalam sebuah sistem terpadu. Sehingga, pelaku usaha tak perlu mengulang pengisian data di masa mendatang. Seluruh proses pengisian data tak dipungut biaya sama sekali.
Data dari e-form ini akan diintegrasikan dengan big data kementerian. Seluruh pasokan data ini akan dimanfaatkan untuk menciptakan penanganan yang lebih tanggap dan sigap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
Kemunculan e-form ini dilandasi oleh kurangnya data yang akurat soal UMKM terdampak COVID-19. Padahal, permasalahan usaha di lapangan dipengaruhi oleh berbagai kondisi dan karakteristik. Hal ini tentu menjadi tantangan khusus bagi pemerintah dalam menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat sasaran.
Pressfoto/Freepik
E-form ini juga menjadi salah satu kelengkapan yang sebaiknya dipenuhi supaya Anda bisa mendapatkan bantuan sosial UMKM terdampak COVID-19 sebesar 2,4 juta yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah.
Formulir online yang berada di bawah program utama #SiapBersamaUMKM ini bisa Anda isi melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM.
Sumber
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200413/9/1226310/ayo-koperasi-umkm-segera-isi-e-form-ini-jika-terdampak-covid-19-
https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
https://tirto.id/cara-dapat-subsidi-umkm-blt-rp24-juta-daftar-online-di-kemenkop-f1ta