TECHMinar Kreen Indonesia bertajuk “What You Need to Know about Tax & Financial Planning” menghasilkan sebuah kesimpulan menarik bagaimana perusahaan sebaiknya melakukan perencanaan pajak sejak dini. Pasalnya, perencanaan pajak yang salah hingga pengemplangan pajak justru akan membuat perusahaan merugi lebih banyak di masa depan.
Rayhan Gautama selaku CEO & Co-founder Fintax melihat tax planning sebagai upaya untuk memanage operasional perusahaan supaya bisa menghemat pajak lebih besar. Sehingga, nantinya, income bisa diinvestasikan untuk aktivitas bisnis yang lebih bonafit.
Rayhan menyatakan beberapa tahap yang harus dimengerti sebelum memulai tax planning. Anda perlu memahami entitas seperti apa yang akan membayar pajak. Misalnya, Rayhan sebagai individu dan Rayhan sebagai perusahaan. Keduanya akan memiliki perlakuan bisnis yang berbeda.
Kedua, Anda juga perlu memahami model bisnis, cara menjalankan usaha, baru setelahnya memikirkan pajak yang perlu dibebankan. Misalnya soal cash inflow, apakah sebuah dana yang masuk akan dicatat sebagai revenue, loan, atau saham? Jenis-jenis tersebut juga akan memiliki perlakuan bisnis yang berbeda. Sama dengan perlakuan cash outflow sebagai expense, dividen, atau keperluan membayar hutang?
Setelahnya, jangan lupa untuk mengaplikasikan kasus Anda dalam sebuah formulasi studi kasus.
Dedy Sidarta selaku Coach for Business and Financial Planning menyoroti bagaimana financial planning berbeda secara individu dan perusahaan. Menurutnya, banyak dari kita yang terlalu fokus pada berapa banyak uang yang bisa didapatkan, namun tidak mampu mengelola sejumlah uang yang telah dimiliki.
Ia menyarankan setiap orang memperhatikan siklus hidup manusia dalam melakukan perencanaan keuangan. Ada 4 fase yang akan dilewati manusia, mulai dari usia 0-21 tahun, 21-40 tahun, usia >40-60 tahun, maupun usia >60 tahun. Keempatnya memiliki kebutuhan dan minat yang berbeda sehingga perencanaan keuangan akan otomatis menyesuaikan kebutuhan tersebut. Apalagi, masa mencari uang hanya bisa dilakukan pada fase usia 21-40 tahun saja.
Dedy menghighlight beberapa proses penting dalam melakukan pencatatan keuangan. Pertama, catat pengeluaran dan bandingkan dengan penghasilan yang dimiliki. Buat berbagai POS untuk biaya hidup, refreshing dan lifestyle, tabungan dan investasi, serta alokasi beramal. Setelahnya, prioritaskan hutan dan pembayaran cicilan. Prioritas selanjutnya adalah insurance. Barulah Anda perlu memikirkan untuk investasi, beramal, dan letakkan alokasi biaya hidup di tahap terakhir.
Dedy mengingatkan pentingnya memahami macam-macam portfolio investasi dan profile resiko. Anda juga perlu membedakan hutang produktif dan tidak produktif.
Saat ini, meski tren penerimaan pajak menurun dari tahun sebelumnya, ada geliat menjanjikan dari UMKM. Menurut data yang dihimpun Rayhan, kurang lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru 2 juta saja yang bersedia mengeluarkan dana untuk membayar pajak usaha.
Kebanyakan hambatan dalam membayar pajak usaha adalah “ketakutan ditipu” oleh pemerintah saat dilakukan sosialisasi. Selain itu, kebanyakan dari mereka juga kesulitan karena mekanisme pembayaran yang kompleks.
Aplikasi seperti Pajak.io dihadirkan untuk menyederhanakan tahap tersebut. Diharapkan, mengingat resiko pengemplangan pajak yang tinggi, ditambah kesadaran soal tingginya dampak pembayaran pajak bagi pemulihan ekonomi nasional, kepatuhan masyarakat bisa semakin meningkat.