Freepik
Melansir Kompas.com, Kominfo membuka lelang penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz pada rentang 2.360 - 2.390 Mhz. Frekuensi tersebut akan digunakan operator seluler untuk mendorong adopsi jaringan 5G di Indonesia.
Lelang ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018. Berdasarkan pasal tersebut, hanya penyelenggara telekomunikasi dengan Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler saja yang dapat mengikuti seleksi sebelum terpilih sebagai peserta lelang.
Alasannya, masih ada blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan penggunanya. Seleksi akan diterapkan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas tiga blok pita frekuensi radio. Proses seleksi berdasarkan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.
Tiga operator yang dicabut izinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.
Frekuensi alternatif lain yang disiapkan pemerintah dalam menyiapkan adopsi jaringan 5G adalah lower band (700 MHz dan 800 MHz), middle band (2,5 GHz dan 3,5 GHz), dan upper band (26 GHz). Frekuensi terakhir inilah yang paling potensial dalam implementasi dan komersialisasi 5G karena masih belum ditempati hingga saat ini.
Ingin tahu lebih banyak soal seluk beluk jaringan 5G? Baca juga artikel tentang Teknologi Jaringan 5G di Dunia.
Sumber
https://tekno.kompas.com/read/2020/11/23/10410087/persiapan-5g-di-indonesia-kominfo-lelang-frekuensi-2-3-ghz