Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi UMKM dari pemerintah dibuka kembali memasuki tahap kedua. Inilah cara, syarat, dan rekomendasi tambahan agar Anda bisa terpilih jadi pemilik usaha penerima BLT!
Sasha India/Unsplash
Bantuan Langsung Tunai ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu UMKM yang terdampak virus corona. Bantuan ini memiliki nominal sebesar 2,4 juta rupiah.
Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan hingga November 2020. Kuotanya pun diperbanyak dari 9 juta menjadi 12 juta penerima. Periode November inilah yang diharapkan bisa digunakan untuk mengisi 3 juta kuota UMKM yang tersedia.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi hampir menyelesaikan proses penyaluran hingga 100 persen. Total dana sebesar Rp 21,861 triliun telah diterima UMKM dalam bentuk BLT, atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.
Dalam menjalankan tugasnya, Kemenkop akan dibantu oleh KPK yang mengawasi jalannya program BPUM atau BLT UMKM hingga akhir nanti. Peran KPK adalah mencegah kesalahan target penyaluran atau tidak tersampaikannya dana bantuan ke peserta BLT UMKM.
Roman Synkevych/Unsplash
Perlu dicatat, BLT UMKM hanya diberikan pada pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Cara mendapat bantuan UMKM diawali dengan pendaftaran. Sebelumnya, kami telah membahas soal syarat menerima bantuan sosial UMKM ini saat tahap pertama bergulir.
Setelah melakukan pendaftaran dengan mengisi data yang diperlukan, Anda selaku UMKM penerima tinggal menunggu notifikasi dari bank penyalur. Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan singkat atau SMS.
Setelahnya, Anda selaku penerima bantuan harus segera datang ke kantor bank penyalur terdekat dengan membawa KTP dan bukti SMS.
Inilah dua hal yang harus diperhatikan dalam proses penerimaan BLT UMKM. Pertama, dana bantuan tak bisa langsung dipakai karena ada persyaratan yang harus dilengkapi. Syarat yang dimaksud berupa dokumen hingga surat pernyataan. Jika syarat tersebut belum dipenuhi, saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.
Dokumen yang diperlukan dalam penerimaan BLT UMKM adalah buku tabungan, kartu ATM dan identitas diri, surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Hal kedua yang perlu menjadi catatan adalah bahwa dana ini termasuk hibah, bukan kredit atau pinjaman. Sehingga, sejak awal proses, pelaku usaha tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Meski begitu, penerima BPUM atau BLT UMKM harus segera menyambangi kantor bank penyalur. Pasalnya, waktu verifikasi yang diberikan hanya 3 bulan. Jika periode verifikasi ulang telah terlewat, bisa jadi dana akan hangus dan dikembalikan pada pemerintah.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/19/150329265/seputar-blt-umkm-cara-daftar-syarat-hingga-pencairan?page=all
https://galuh.id/pendaftaran-bpum-atau-blt-umkm-ini-caranya-via-online/