Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual sangat penting bagi usaha, bahkan masuk dalam salah satu langkah yang perlu menjadi fokus bagi pebisnis pemula. Apa alasannya dan bagaimana cara memperolehnya?
Umberto/Unsplash
Menurut buku Kewirausahaan, Hak Kekayaan Intelektual atau Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) melingkupi hal-hal sebagai berikut.
Hak Cipta adalah hak istimewa guna melindungi pencipta dan keorisinilan ciptaannya. Hak cipta adalah hak sah yang biasanya diberikan pada penulis, komposer, kreator piranti lunak, artis, dan penerbit. Tujuan Hak Cipta adalah untuk mempublikasikan dan menjual karya mereka. Misalnya saja karya tulis, lagu, drama, peranti lunak komputer, film, novel, hak untuk memproduksi, memperbaiki, mendistribusikan, atau menjual dengan masa perlindungan seumur hidup ditambah 50 tahun
Di sisi lain, Hak Kekayaan Industri terdiri atas paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek dan rahasia dagang.
Paten adalah hak yang diberikan pemerintah pada penemu suatu produk, proses pabrikasi, eksploitasi, penggunaan, maupun penjualan penemuan atau proses tersebut. Paten adalah bentuk pengakuan dari lembaga berwenang atas penemuan produk. Penemu diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan, dan menjual penemuannya selama paten tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi penemunya. Misalnya penemuan di bidang teknologi yang diberi masa perlindungan maksimal 20 tahun sejak filing date.
Desain industri adalah hak yang diberikan pemerintah atas estetika produk, misal bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis atau warna, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak filing date.
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak kekayaan industri yang diberikan pemerintah atas pembuatan fungsi elektronik yang terdiri atas komponen-komponen elektronik yang saling berkaitan dengan masa perlindungan 10 tahun
Merek dagang dan nama dagang adalah istilah khusus dalam perdagangan yakni rancangan dan nama suatu produk yang dipakai pedagang atau pabrikan. Biasanya, merek dagang terdaftar secara resmi dan merupakan tanda (gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dan kombinasi dari unsur tersebut) untuk membedakan produk satu dengan lainnya. Hak ini diberikan dengan masa perlindungan maksimal selama 10 tahun.
Rahasia dagang adalah informasi tentang bisnis yang dirahasiakan atau informasi yang tak diketahui umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis yang masa perlindungannya tergantung sepanjang rahasia tersebut terjaga.
Maximillian Bruck/Unsplash
Menurut buku Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, setelah wirausahawan mendapat ide inovatif mengenai produk atau jasa yang memiliki potensi pasar, dengan segera mereka harus melindunginya dari pembajakan.
Kamar Dagang Amerika Serikat memperkirakan kerugian bisnis yang diakibatkan oleh pencurian dan pembajakan kekayaan intelektual dan pemalsuan barang-barang mencapai $250 miliar per tahun. Inilah mengapa wirausahawan perlu memahami cara mendapatkan hak paten, merek dagang, dan hak cipta.
Merek dagang adalah kata, ungkapan, simbol, rancangan, nama, logo, slogan, atau hiasan dagang khusus yang dipakai perusahaan untuk mengidentifikasi keaslian produk atau membedakannya dari barang lain di pasaran. Merek dagang menjadi semacam “tanda tangan” perusahaan di pasar, lebih dari sekedar slogan.
Merek atau logo yang memiliki persamaan dapat mengacaukan persepsi konsumen atau pemakai merek yang mau tak mau akan mempengaruhi pola persaingan usaha.
Perlindungan hukum terhadap merek bukan saja karena mereka memiliki peranan penting bagi kelancaran usaha, produksi, perdagangan, atau jasa saja, tapi juga berperan bagi kepentingan konsumen dan pembangunan industri.
Markus Winkler/Unsplash
Terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh perusahaan sebelum dapat mendapatkan Hak Cipta.
Dalam mendapat Hak Paten, alat atau barang yang diciptakan harus betul-betul baru (bukan produk perbaikan). Suatu alat tak dapat diberi hak paten jika alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan Hak Paten.
Hak Paten hanya diberikan pada penemu sebenarnya, bukan seseorang yang menemukan penemuan orang lain. Penemuan yang telah diberikan hak paten tak boleh diduplikasi dan dijual siapapun tanpa izin (lisensi) dari penemunya.
Beberapa langkah yang sebaiknya diambil pengusaha sebelum mendapat Hak Paten adalah melakukan analisa dan uji produk untuk memastikan “keorisinilan” produk, proses, maupun alat yang ingin dipatenkan.
Pikirkan lagi beberapa pertanyaan ini, misalnya:
Apakah produk ini telah digunakan orang lain sebelum produk ini diajukan untuk memperoleh hak paten?
Apakah produk telah diberikan paten sebelum temuan produk ini diajukan?
Apakah produk telah digunakan, dipublikasikan, dan dijual sebelum diberikan tanggal hak paten?
Ketiga kriteria itu akan sangat mempengaruhi potensi produk atau alat untuk menerima paten. Pastikan ketiga kriteria itu tak dilakukan sebelum Anda melakukan pengajuan Hak Paten.
Langkah selanjutnya, jangan lupa mendokumentasikan sebuah penemuan, hal ini untuk melindungi hak paten dari klaim seseorang. Dokumentasikan tanggal saat ide tentang produk tersebut terbersit di benak Anda, penjelasan produk yang dipakai, beserta gambarnya.
Anda juga perlu menelusuri paten yang telah ada. Hal ini bertujuan untuk memverifikasi apakah sesuatu yang baru kita temukan itu telah ada sebelumnya atau memiliki kesamaan. Jika ada, periksa apakah alat yang serupa atau memiliki kesamaan itu telah dipatenkan atau belum.
Penemu pun harus mempelajari hasil telusuran sebelum memutuskan mengajukan lamaran hak paten. Jika paten yang telah ada sebelumnya memiliki kemiripan yang sangat tinggi, kemungkinan besar paten yang kita ajukan tak akan dijamin oleh pihak berwenang. Namun, meski kita menemukan alat yang memiliki fungsi sama dengan alat yang telah memiliki hak paten, di sisi lain berbeda dari segi cara dan proses kerja, paten dapat tetap diberikan.
Pendaftaran merek dagang, paten, maupun Hak Cipta di Indonesia dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masing-masing memiliki biaya yang bervariasi sesuai dengan skala usaha. Prosesnya dapat dijalankan secara online, dimulai dari tarif Rp 200.000 saja bagi pendaftaran Hak Cipta untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Informasi lengkap bisa diakses di laman DGIP.
Sumber
https://books.google.co.id/books?id=yOrtZwRWzcoC&pg=PA101&dq=pentingnya+hak+cipta&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwi-wvftu8LtAhXYXCsKHcENBG8Q6AEwA3oECAAQAg#v=onepage&q=hak%20cipta&f=false
https://books.google.co.id/books?id=FL0-uldMDC8C&pg=PT339&dq=hak+cipta+usaha+penting&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwibv-LzwMLtAhWIbisKHZ0WDtUQ6AEwAXoECAEQAg#v=onepage&q=hak%20cipta%20&f=false