Ingin Dapat Bantuan Kuota Data Internet 2021? Perhatikan Syarat-Syarat Ini!

Posted By smartcomputerindo | 22 March 21 | Business Insight

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka bantuan kuota internet seiring dengan diperpanjangnya masa school from home secara online. Bagi Anda yang berprofesi sebagai para mahasiswa, guru, dan pelajar, baca syarat untuk jadi penerima kuota internet kemendikbud di bawah ini!

Tentang Bantuan Kuota Data Internet 2021

Bantuan kuota data internet 2021 ini kembali dilakukan karena respon positif yang diterima pada tahun sebelumnya. Menurut data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7% responden menilai bahwa program bantuan kuota internet tahun 2020 adalah langkah tepat untuk menjawab krisis akibat COVID-19. Sebanyak 85,6% responden juga menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.

 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, bantuan kuota data internet 2021 diberikan selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak Maret 2021.

 

Thomas Park/Unsplash

 

Apa bedanya dengan kuota internet gratis tahun 2020? Volumenya akan dikurangi dari tahun lalu. Di sisi lain, kuota saat ini pemakaiannya lebih bebas atau dikategorikan sebagai kuota umum. Bantuan kuota data internet 2021 nantinya dapat dipakai untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, dengan pengecualian beberapa media sosial dan aplikasi permainan. Media sosial yang dimaksud di antaranya Twitter, Instagram, Facebook, dan TikTok. Begitu juga dengan beberapa aplikasi yang telah diblokir oleh Kominfo.

 

Rincian bantuan kuota data internet 2021 adalah sebagai berikut: Siswa PAUD (7 GB/bulan), Siswa Dikdasmen (10 GB/bulan), Guru PAUD & Dikdasmen (12 GB/bulan), sementara Dosen dan Mahasiswa masing-masing mendapat kuota sebesar 15GB/bulan. Kuota diberikan setiap tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku 30 hari sejak diterima.

Bagaimana Cara Menerima Bantuan Kuota Data Internet 2021?

Jamie Street/Unsplash

 

Penerima kuota internet Kemendikbud adalah sebagai berikut:

 

  1. Mereka yang menerima bantuan kuota pada periode November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif akan menerima bantuan pada bulan Maret 2021

  2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tak akan menerima bantuan kuota

  3. Pemimpin satuan pendidikan (sekolah) tak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020. Kecuali nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya. Untuk kasus ini, calon penerima harus melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021. Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

 

Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah perlu memastikan bahwa mereka terdaftar pada aplikasi data pokok pendidikan (dapodik), memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/keluarga/wali. Sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar pada aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif pada perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki KRS (Kartu Rencana Studi) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

 

Serupa dengan syarat di atas, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar maupun menengah harus terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Sedangkan untuk dosen harus terdaftar pada aplikasi PDDikti, berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK dan NUP), serta punya nomor ponsel aktif.

 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda juga bisa membaca tips internet lainnya.

 

Sumber

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/02/072517171/ini-syarat-penerima-bantuan-kuota-data-internet-2021?page=all

https://www.kompas.com/edu/read/2021/03/01/170000171/bantuan-kuota-gratis-2021-kemendikbud-batasi-akses-4-medsos-ini?page=all

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/03/mendapat-respons-positif-kemendikbud-lanjutkan-kebijakan-bantuan-kuota-data-internet-tahun-2021