Siap-Siap, Belanja Online dari Luar Negeri Kena Pajak Mulai Desember!
Menyongsong 12.12, Anda yang suka belanja online mungkin akan makin pikir-pikir untuk beli barang dari penjual di luar negeri. Pasalnya, mulai Desember nanti, pajak digital yang sudah digaungkan sejak beberapa bulan lalu akan mulai berlaku.
Bagaimana mekanismenya nanti? Jadi, konsumen akan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas barang dan jasa digital dari harga sebelum pajak. Nantinya, besaran PPN belanja online ini akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Apakah pajak ini berlaku untuk semua jenis transaksi? Ternyata, bagi marketplace Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak hanya akan mengambil pajak barang dan jasa digital dari penjual luar negeri saja.
Roberto Cortese/Unsplash
Beberapa e-commerce yang masuk dalam penunjukan PPN PMSE ini adalah PT Bukalapak, PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), serta PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora). Sebelumnya, sudah dua e-commerce lainnya yang lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN yakni PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.id), mulai 1 Oktober 2020.
Sampai saat ini, terdapat 46 perusahaan yang terdaftar sebagai pemungut pajak PPN oleh DJP. DJP mengatakan bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Sehingga, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Beberapa perusahaan terkemuka yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN di Indonesia, di antaranya adalah Netflix, Amazon, Google Asia Pasific, Spotify, TikTok, Apple Distribution International, Twitter International Company, Alibaba Cloud, Microsoft Corporation, beIN Sports, dan Hewlett-Packard Enterprise USA, seperti data yang dilansir Kompas.com.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2020/11/18/081508326/daftar-perusahaan-digital-yang-tarik-pajak-10-persen