Sudah Tahu Masing-Masing Kekuatan dan Kelemahan Kepemilikan Bisnis?

Posted By smartcomputerindo | 15 December 20 | Productivity

Selama pandemi, Anda mungkin terpikir untuk membuka jenis usaha baru atau mengubah jenis badan usaha Anda. Namun, sudahkah Anda memahami masing-masing kekuatan dan kelemahan jenis-jenis kepemilikan bisnis? Inilah perbedaan 4 bentuk badan usaha yang paling sering ditemui!

Perusahaan Perseorangan

Bruce/Unsplash

 

Seperti namanya, perusahaan perseorangan adalah usaha yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang. Ini adalah jenis perusahaan yang paling sederhana dan paling tua. Saat mendirikan perusahaan perseorangan, hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah bahwa pemiliknya akan mengambil semua resiko: baik menerima seluruh keuntungan atau menderita semua kerugian.

 

Di Amerika Serikat, terdapat sekitar 10 sampai 11 juta perusahaan peroragan. Bentuk ini pun banyak sekali ditemukan di Indonesia, terutama pada usaha kecil atau pengusaha pemula, contohnya toko besi, toko roti dan kue, dan tukang cukur. Sebagian besar pemilik perusahaan perseorangan juga merupakan pelaksana dan manajer. 

 

Kelebihan Perusahaan Perseorangan 

  • Waktu kerja fleksibel dan dapat disesuaikan dengan jadwal pemilik

  • Semua keuntungan dimiliki pemilik tunggal

  • Pendiriannya mudah dengan syarat hukum yang sedikit. Tak perlu terikat kontrak dengan pemilik lain, izin pemerintah juga bersifat kondisional, tak diharuskan.

  • Pengendalian penuh oleh pemilik

  • Menghindari konflik pengambilan keputusan

  • Pajak yang dikenakan pada kepemilikan bisnis ini tergolong ringan. Hal ini didukung oleh akte pendirian dari pemerintah yang sifatnya tak wajib, sehingga otomatis mengurangi biaya seperti izin tempat kecil. Biaya yang dibutuhkan hanya mencakup biaya peralatan dan barang-barang. Laba dari perusahaan tak dikenai pajak, para pemilik membayar pajak penghasilan sebagai individu masing-masing.

 

Kekurangan Perusahaan Perseorangan

  • Menuntut leadership, kemampuan organisasi, dan komunikasi yang baik 

  • Semua kerugian secara otomatis ditanggung pemilik tunggal

  • Tanggung jawab atas kewajiban secara tak terbatas, termasuk harta kekayaan pribadi. Tuntutan dari kreditor terhadap suatu perusahaan mungkin lebih besar dari modalnya, sehingga pada suatu masa sang pemilik harus bersiap mengorbankan kekayaan individualnya untuk membayar hutang perusahaan.

  • Dana terbatas sesuai kemampuan pemilik usaha, hal ini menyebabkan kepemilikan tunggal dibatasi oleh jumlah modal yang dapat dimiliki oleh si empunya usaha.

  • Umurnya terbatas dan sulit melakukan ekspansi. Bagaimana jika pemilik tunggalnya meninggal atau mengalami kecelakaan? Perusahaan terancam tak bisa dilanjutkan bila tak ada yang mau atau mampu melanjutkan.

  • Sangat bergantung pada keterbatasan pengetahuan dan skill dari pemilik tunggal. Padahal, dalam sebuah perusahaan ada banyak fungsi seperti penjualan, pengiklanan, akuntansi, asuransi kredit dan manajemen personalia. Inilah tantangan pemilik perusahaan perseorangan untuk menguasai skill tersebut sekaligus.

Partnership

Krackenimages/Unsplash

 

Ini adalah jenis usaha yang dimiliki secara bersama oleh dua orang atau lebih. Dua jenis partnership yang sering kita kenal adalah Firma dan CV.

 

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana masing-masing tanggung jawab anggota firma sifatnya tak terbatas. Sedangkan laba dan rugi yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi dan ditanggung bersama-sama. Keanggotaan dalam firma tak dapat dipindahtangankan selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya, anggota dalam firma adalah orang yang sudah mempercayai satu sama lain. 

 

Keuntungan Firma

  • Modal relatif lebih besar dari perseorangan sehingga potensi pengembangan usaha dan ekspansi lebih besar

  • Lebih mudah memperoleh kredit karena kemampuan finansial yang lebih besar

  • Kemampuan manajemen lebih besar karena terdapat pembagian kerja di antara anggota

  • Pendiriannya juga mudah karena tak memerlukan akte

 

Kekurangan Firma 

  • Tanggung jawab pemilik tak terbatas

  • Kelangsungan usaha relatif tak menentu

  • Tanggung jawab pemilik sifatnya tak terbatas terhadap seluruh hutang perusahaan

  • Kelangsungan perusahaan tak menentu sebab bila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka firma bubar.

 

Bentuk partnership lainnya adalah CV atau Commanditaire Vennootschap. Di mana salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap hutang perusahaan.

 

Dalam CV, dikenal dua jenis sekutu yang berlainan, sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer umumnya tak tampil ke depan, hanya mempercayakan sejumlah uang atau barang pada sekutu komplementer. Sedangkan, sekutu komplementer yang secara aktif menjalankan perusahaan dan berhubungan dengan pihak ketiga termasuk bertanggung jawab terhadapnya. 

 

Dalam CV juga dikenal istilah sekutu umum dan sekutu terbatas. Sekutu umum memiliki tanggung jawab atas kewajiban tak terbatas dan berperan sebagai pengelola, sementara sekutu terbatas hanya berkewajiban sebatas dana yang diinvestasikan dan tak berperan dalam manajemen.

 

Sekutu lainnya dalam CV adalah silent partner (tak aktif namun termasuk anggota CV), sekutu rahasia (aktif dalam perusahaan namun statusnya sebagai anggota CV tak diketahui oleh umum), sekutu dormant (tidak aktif dan statusnya sebagai anggota CV juga tak diketahui oleh umum, sekutu nominal (bukan pemilik namun selalu memberikan saran pada orang lain sebagai partner), serta sekutu senior dan junior.

 

Keuntungan CV

  • Memiliki modal yang lebih besar

  • Lebih mudah memperoleh kredit

  • Kemampuan manajamen lebih besar

  • Pendiriannya mudah

 

Kelemahan CV

  • Sebagian anggota atau sekutu punya tanggung jawab tak terbatas

  • Kelangsungan hidupnya tak menentu

  • Sulit untuk menarik kembali modalnya, terutama bagi sekutu komplementer

Perseroan Terbatas

Jason Briscoe/Unsplash

 

Bentuk kepemilikan bisnis satu ini juga termasuk sering ditemui di Indonesia. Perusahaan ini secara hukum terpisah dari pemiliknya, didaftarkan di pemerintahan negara dan disahkan melalui Lembaran Negara.

 

PT adalah persekutuan modal yang didirikan dengan akta notaris dan disahkan oleh Departemen Kehakiman. Bentuk kepemilikan bisnis ini tak langsung mengeksekusi kepentingan anggota dan terdapat waktu menunggu. Maju mundur usaha dalam PT sangat bergantung pada kecakapan direksinya. Hak suara dan rapat anggota seimbang dengan besar kecilnya saham yang dipegang anggota masing-masing. Besar kecilnya keuntungan juga disesuikan pada jumlah saham yang dimiliki anggota.

 

Keuntungan PT

  • Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham

  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin

  • Relatif mudah memperoleh modal

  • Manajemen yang sifatnya kuat dan lebih besar

  • Mudah untuk memindahkan hak milik perusahaan dengan menjual sahamnya pada pihak lain.

 

Kelemahan PT

  • Pendiriannya lebih sulit, lebih lama, dengan biaya yang tak sedikit

  • Rahasia keuangan kurang terjamin

  • Manajemen dapat bertindak untuk kepentingan sendiri alih-alih kepentingan pemilik

  • Pajaknya juga cenderung tinggi karena PT adalah subyek pajak, apalagi devide stockholders juga dikenai pajak

 

Sumber

https://docplayer.info/60848960-Pengantar-bisnis-bentuk-bentuk-kepemilikan-bisnis-ryani-dhyan-parashakti-se-mm-modul-ke-fakultas-ekonomi-dan-bisnis-program-studi-manajemen.html

https://www.academia.edu/37594821/PENGANTAR_BISNIS_BENTUK_BENTUK_KEPEMILIKAN_BISNIS_